Pages

Saturday, 21 January 2012

wanita hamil melakukan haji







Pertanyaan: Apakah halal bagi wanita hamil melakukan Umrah atau Haji? Apakah tergantung dari usia kehamilannya (misal 4 bulan usia kehamilan dibandingkan dengan usia kehamilan 8 bulan)? Adakah resiko gagal dan penyakit selama melakukan berada dikepadatan jamaah?

1 – Tidak adalasan kenapa wanita hamil tidak melakukan Haji. Wanita hamil adalah hal yang alamiah, dia juga harus sholat dan berpuasa; dan jika dia diceraikan, perceraiannya dapat diterima menurut Sunnah.

2 – demikian juga disebutkan dalam Sunnah bahwa Asma’ bint ‘Umays (semoga kasih sayang Allah tercurahkan padanya) melaksankan Haji dengan Rasul (semoga kedamaian dan Rahmat Allah tercurahkan padanya) melakukan Haji saat hamil dan menyelesaikan semua rukun, beliau melahirkan disaat Meeqat.

Disebutkan bahwa ‘Aaishah (semoga kasih sayang Allah tercurahkan padanya) mengatakan:
“Asma’ bint Umays – istri Abu Bakar – melahirkan Muhammad bin Abi Bakar dalam Shajarah dan Rasul Allah (semoga kedamaian dan Rahmat Allah tercurahkan padanya) mengatakan pada Abu Bakar agar mengatakan padanya agar masuk ke ghusl dan masuk Ihram.
Diriwayatkan oleh, 1209

Shajarah merujuk pada Dhu’l-Hulayfah, misal, Meeqaat mulai dari orang-orang Madinah masuk Ihram.

Al-Nawawi mengatakan, berdasarkan apa yang beliau perlajari dari hadis:
Hal ini menyatakan bahwa Ihram wanita yang diikuti dengan melahirkan atau yang sedang menstruas adalah sah dan disarankan bagu mereka sebaiknya (mustahab) berwudhu sebelum masuk Ihram. Ini adalah kesepakatan dari para ahlibahwa hal tersebut adalah wajib, tetapi pandangan kami Maalik, Abu Haneefah dan sebagian besar ulama mengatakan bahwa hal tersebut lebih baik(mustahab). Mzhab Al-Hasan dan Zaahiri mengatakan bahwa ini adalah kewajiban.

Semua kegiatan Haji pada saat wanita mengeluarkan darah saat melahirkan atau menstruasi adalah sah, selain dari Tawaf dan sholat dua rakaat setelah Tawaf, karena Rasul (semoga kedamaian dan Rahmat Allah tercurahkan padanya) mengatakan:
“Lakukanlah apa yang dilakukan jamaah haji lain tetapi jangan lakukan Tawaf.”
Sharh Muslim, 8/133

Jika seorang wanita belum melakukan Haji, berarti kehamilan bukanlah alasan baginya untuk tidak melakukan Haji, karena dia bisa menghindari tempat-tempat yang terlalu ramai dan mendorong serta berdesak-desakkan. Jika dia tidak sanggup untuk melempar Jamarat sendiri, dia bisa meminta untuk diwakili oleh orang lain untuk melakukannya mewakili dia. Jika dia tidak bisa melakukan Tawaf dan sa’i, dia bisa melakukannya dengan menggunakan kursi roda, dan serterunya. Banyak orang-orang yang bisa melakukan Haji dalam keadaan nyaman tanpa ada kendala.

3 – Ya, jika wanita hami dan dokter yang dapat dipercaya mengatakan bahwa melakukan Haji akan berisiko bagi janin karena dia sakit atau lemah atau karena alasan lain, seharusnya dia tidak melakukan Haji pada tahun itu. Hal ini diambil dari sabda Rasul (semoga kedamaian dan Rahmat Allah tercurahkan padanya),

“Hendaknya tidak ada bahaya atau hal yang membayakan tidak juga mendekati hal yang membahayakan.”
(Diriwayatkan Ibn Maajah, 2340; ini merupakan hadis hasan.
Untuk lebih detil silahkan lihat Jaami’ al-‘Uloom wa’l-Hikam oleh Ibn Rajab, 1/302)

4 – Beberapa Dokter membedakannya saat awal kehamilan, dimana akan beresiko bagi janin, dan pada hamil tua tidak ada alasan untuk takut. 

No comments:

Post a Comment