Pages

Friday, 20 January 2012

jenis tawaf





Ada berbagai jenis Tawaf sekitar Ka’abah:


Tawaf Al-Ifaadah selama Haji, yang juga disebut tawaaf al-ziyaarah (Tawaf kunjungan). Dilakukan setalh berada di Arafah, pada hari al-Adha atau setelah itu. Yang merupakan salah satu rukun Haji.

Tawaf Al-Qudoom ( Tawaf kedatangan) untuk Haji. Ini dilakukan oleh Jamaah yang masuk ditahap Ihram Haji dan bagi Jamaah yang melakukan Qiran, misal, menggabungkan Umrah dan Haji, bila mencapai Ka’abah. Hal ini merupakan salah satu kewajiban atau Sunnah – ada perbedaan dari pendapat para ulama.

Tawaf Umrah. Merupkan salah satu rukun Umrah. Umrah tidak sah tanpa melakukan ini.

Tawaf Al-wadaa’ (Tawaf perpisahan), yang dilakukan setelah menyelesaikan kegiatan Haji saat akan meninggalkan Makkah. Ini merupakan kewajiban, berdasarkan dua pendapat ulama yang lebih tepat, bagi semua Jamaah kecuali wanita yang sedang menstruasi atau mengeluarkan darah setelah melahirkan, dan bagi yang gagal melakukannya harus mengorbankan satu jenis binatang yang sah sebagai udhiyah.

Tawaf dalam pemenuhan janji dilakukan oleh seseorang yang bernazar/berjanji untuk mengelilingi ka'bah. Diwajibkan karena janji/nazar.

Tawaf Sukarela.

Setiap Tawaf ini harus terdiri dari tujuh putaran, setelah seseorang melakukan sholat dua rakaat dibelakang Maqam Ibrahim, jika mungkin; jika dia tidak bisa melakukannya dia boleh melakukan sholat dibagian lain dari mesjid.

No comments:

Post a Comment