Pages

Thursday, 19 January 2012

menunaikan haji dengan harta haram






Haji adalah ibadah yang ‘istimewa’. Salah satu keistimewaannya, dibanding shalat, zakat, dan puasa adalah bahwa perintah haji selalu digandengkan dengan redaksi semata-mata untuk Allah.

Perhatikan firman-firman Allah swt. berikut:

‘Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah semata-mata untuk Allah…’
(Q.s. al-Baqarah/2: 196)

‘… bagi manusia diwajibkan melaksanakan haji semata-mata untuk Allah, yaitu bagi mereka yang memiliki kemampuan melakukan perjalanan ke Baytullah…’
(Q.s. Ali Imran/2: 97)

Dengan demikian, ibadah haji harus dilakukan dengan segala sesuatu yang diridhai Allah swt., mulai dari niatnya, ongkos perjalanannya, sampai prosesnya pelaksanaannya.

Rasulullah saw. pernah bersabda:

‘Sesungguhnya Allah itu baik, dan Ia tidak menerima sesuatu kecuali yang baik-baik saja’. (Hadits, riwayat Muslim, at-Tirmidzi, dan Ahmad)

Ibnu Hisyam dalam Sirah-nya menceritakan peristiwa menarik tentang sikap masyarakat Quraisy terhadap Ka’bah. Saat itu, kondisi Ka‘bah mulai rapuh, sehingga perlu diperbaiki. Masyarakat Quraisy melakukan rapat. Dalam rapat itu, salah seorang dari mereka mengingatkan,

‘Wahai masyarakat Quraisy, janganlah kalian masukkan anggaran biaya pembangunannya dari hasil usaha kalian, kecuali dari sumber yang baik-baik saja. Jangan pula dari hasil merampok, jual beli riba, atau dari hasil menzalimi orang lain!’.

Masya Allah! Jika orang kafir Quraisy saja tidak ingin membangun Ka‘bah dengan harta yang haram, apalagi kita kaum Muslim, yang percaya dengan Allah swt. Kita tentu lebih pantas memuliakan Ka‘bah melebihi mereka.

Oleh karena itu, berdasarkan petunjuk Allah swt. dan Rasul-Nya, berhaji dengan harta haram tidak dibolehkan. Larangan ini juga berlaku untuk ibadah umrah.

No comments:

Post a Comment