Pages

Friday, 20 January 2012

haji bagi anak - anak




Para ulama Muslim sepakat bahwa Haji dan Umrah tidak diwajibkan bagi mereka yang belum cukup umur. Alasan utama sesuai dengan Sabda Rasul (damai dan sejahtera baginya) mengatakan:

“Pena diangkat mulai daria tiga hal (artinya perbuatan yang tidak dicatat): anak-anak hinggak mencapai akhir baliq; orang-orang yang berakal; dan mereka yang tertidur hingga waktu bangunnya.”
(Diriwaytkan olehAbu Dawud, 4403; Ibn Majah, 2041)

Jika anak mencapai masa kepintarannya tetapi belum akhir baliq dan ayahnya memandu dia untuk melakuan Haji, hendaklah memakaikan pakaian Ihram baginya dan anak-anak hendaklah melakukan ritual Haji untuk dirinya. Dia harus memulai dengan masuk ke tanah Ihram dari Meeqat dan melaksanakan semua ritual Haji.

Bagaimanpun, Ayahnya atau yang memandunya harus membantunya untuk melemparkan Jamarahatas namanya jika dia tidak bisa melakukannya sendiri. Ayah atau pemandu anak kecil tersebut harus mengatakan padanya hal-hal yang harus dihindari saat melaukan Ihram. Tetapi juka anak kecil tersebut belum mencapai usia pintar/tau, berati ayahnya tau yang memandunya harus membacakan niat baginya. Tetapi dia harus melakukan Tawaf dan Sa’ai oleh dirinya sendiri dan anak kecil tersebut harus ditemani selama melakukan ritual lain.

Mengenai diterima tidaknya Haji anak kecil, sebagian besar Ulama Muslim setuju bahwa Hajinya sah dan dia mendapatkan pahala Haji.

Ibn ‘Abbaas menyeampaikan Bahwa Rasul (damai dan sejahtera baginya) bertemu beberapa orang di Al-Rawha’ dan berkata, “Siapakah mereka?” Mereka menjawab, “Muslim.”

Mereka bertanya, “Siapa anda?” Rasul menjawab, “Rasul Allah.”
Seorang wanita mengangkat anaknya dan bertanya, “Adakah Haji baginya?” Rasul menjawab, ‘Ya, dan kamu mendapatkan pahala.”
(Diriwaytakan oleh Muslim, 1336.)

No comments:

Post a Comment