Pages

Friday, 20 January 2012

fatwa tawaf




  • Melaksanakan Tawaf jauh dari Ka'bah
Pertanyaan: Apakah peraturan melaksanakan Tawaf apakah dibelakang Makam Ibrahim atau dibelakang sungai Zamzam?

Jawaban: Tidak ada kerugian dalam hal ini, walaupun seseorang melakukan Tawaf menghadap kelangit-langit dibenarkan baginya, Bagaimanapun, semakin dekat dia dengan Ka'bah, semakin baik. Jika ada kamar disana, dan tidak begitu padat, dia harus mendekat ke Ka'bah karena itu lebih baik. Jika itu sulit baginya, dia harus melakuan Tawaf dari jarak jauh, dan tidak hal tersebut tidak masalah.

Shaykh Abdul-Azeez Bin Baz
Fatawa Islamiyah Darussalam Vol:4 halaman no.173


  • Bila waktu sholat masuk saat melakukan Tawaf

Pertanyaan: Apakah hukumnya jika waktu sholat dimulai dan Jamaah Haji tidak menyelesaikan Tawaf atau Sa’i?

Jawab: Dia melakukan sholat dengan jamaah lain dan kemudian melanjutkan Tawaf atau Sa’i dari tempat dia berhenti. Dia harus mulai dimanapun dia berhenti sebelumnya.

Shaykh Abdul-Azeez Bin Baz
Fatawa Islamiyah vol.4, p.182, DARUSSALAM


  • Tawaf dan khatam kitab suci Al-Qur'an (menyelesaikan semua bacaan)

Pertanyaan: Saya kadang-kadang melaksanakan Tawaf untuk salah satu saudara saya atau untuk orang tua saya, atau untuk kakek saya yang sudah meninggal, apa hukumnya? Dan juga apa hukumnya mengenai khatam Al-Quran untuk mereka? Semoga Allah membalas kebaikanmu.

Jawaban: Lebih baik dari ini, karena kurang buktinya. Bagaimanapun, tanggung jawab telah dibebankan padamu, untuk mereka yang kamu cintai, baik keluarga atau tidak, mereka adalah Muslims, dan beribadah untuk mereka, melakukan Haji dan Umrah untuk mereka. Sama seperti melaksanakan sholat untuk mereka, membaca Al- Qur’an untuk mereka, lebih baik tidak dilakukan karena tidak ada dalil yang menyatakan hal ini.
Dan beberapa orang yang berpengetahuan memperbolehkan ini dengan melakukan analogi sebagai sumbangan dan doa, sebagai pencegahan sebaiknya ini ditinggalkan.
Dan keberhasilan bersama Allah.

Shaykh Abdul-Azeez Bin Baz

  • Hukum sholat dua Raka'at dan dimana sebaiknya sholat
Pertanyaan: Apakah sholat dua Rakaat dibelakan makam Ibrahim harus dilakukan untuk setiapTawaf, dan bagaimana hukumnya bagi mereka yang lupa melakukannya?

Jawaban: Tidak diharuskan untuk melakukan sholat dibelakang makam Ibrahim. Sholat dua rakaat dapat dilakukan dimapun di Haram (misalkan di mesjid suci). Siapau saja yang lupa, bukan merupakan dosa karena itu adalah sunnah bukan wajib.
Shaykh Abdul-Azeez Bin Baz
Fatawa Islamiyyah Darussalam Vol:4 no.184

  • Apakah bersuci diharuskan saat melakukan Tawaf dan Sa'i
Question: Apakah bersuci dibutuhkan saat Tawaf dan Sa'i?

Jawaban: Bersuci dibutuhkan saat melakukan Tawaf. Dianjurkan saat melaksanakan sa'i, karena itu lebih baik, tetapi juka sesorang tidak bersuci saat melakukan sa'i, itu juga diterima.

Shaykh Abdul-Azeez Bin Baz
Fatawa Islamiyah Darussalam Vol: 4 halaman no. 179


  • WaktuTawaf Al-Ifadah
Pertanyaan: Kepada Ustadz, as-salamu `alaikum. Kapan sebenarnya Tawaf Al-Ifadah dilakkukan?

Jazakum Allah khayran!


Jawaban: Waktu terbaik untuk melakukan Tawaf Al-Ifadah adalah sebelum sore hari pengorbanan, walaupun ada beberapa perbedaan pendapat antar ulama yang mengatakan bahwa itu dilakukan diakhir. Memaparkan hal ini, kita akan mengutip apa yang dikatakan oleh Sheikh Sayyed Sabiq yang disebutkan dalam bukunya yang terkenal, Fiqh As-Sunnah:
“Menurut Ash-Shafi'i dan Ahmad, Tawaf Al-Ifadah bisa dilakukan dari mulai malam hari pengorbanan, 10th Dhul-Hijjah, dan berakhir tidak ada batas. Seorang jamaah laki-laki tidak diperbolehkan melakukan hubungan suami istri dengan istrinya setelah menyelesaikan. Menunggu selama 11, 12 dan 13 Dhul-Hijjah tidak dianjurkan untuk orang yang melakukan korban, tetapi tidak disukai, walaupun melakukannya sebelum hari Tasyriq lebih baik ( hari Tashriq are 11, 12, dan 13 Dhul-Hijjah). Waktunya hingga akhir bulan Dhul-Hijjah, dan bila dilakukan setelah waktu tersebut, orang tersebut harus menyembelih binatang sebagai penggantinya. Hajinya akan tetap sah, menurut Malik, sepanjang bulan Haji.”
Semoga Allah membimbing kita kejalan yang benar!
Allah SWT maha mengetahui.

Fatawa Issuing Body : Islam online
Pengarang/Ulama : Kelompok peneliti Islam


  • Bila wanita datang bulan sebelum Tawaful-Ifadhah
Pertanyaan: Bila wanita datang bulan sebelum melakuan Tawaful-Ifadhah, apakah dia harus tetap di Makkah hingga dia bersih dan melaksanakan Tawaf atau dia bisa melanjutkan perjalanan ke Jeddah atau tempat lain, kemudian kembali dan melakukan Tawaf saat dia bersih?

Jawaban: Jika dia bisa berada di Makkah, dia harus tetap di Makkah hingga bersihdan menyelesaikan Haji. Jika dia tidak mampu, tidak masalah baginya untuk melanjutkan perjalanan dengan Muhrimnya ke Jeddah atau At-Ta'if atau ke tempat lain yang sama, kemudian kembali dengan muhrimnya setelah bersih dan mejelesaikan rukun haji.

Shaykh Abdul-Azeez Bin Baz
Fatawa Islamiyah Darussalam Vol:4 halaman no.154

  • Tawaful-Ifadhah cukup untuk Tawaful-Wada

Pertanyaan: Apakah hukum bagi mereka yang menunda Tawaful-Ifadhah hingga Tawaful-wada, melakukunnya dalam satu niat Tawaful-Ifadhah dan Tawaful-Wada dalam waktu yang besamaan? Juga, apakah diperbolehkan untuk melaksanakan Tawaful-Ifadhah dimalam hari?

Jawaban: Tidak masalah jika seseorang melakukan Tawaf saat dia siap untuk melakukan perjalanan setelah melaksanakan kegiatan Haji. Sungguh Tawaful-Ifadhah sudah cukup baginya untuk Tawaful-Wadaa, terlepas dari apakah dia berniat untuk melakukan Tawaful-Wada bersamaan dengan Tawaful-Ifadhah atau tidak berniat. Apa yang diniatkan adalah Tawaful-Ifadhah itu sendiri untuk Tawaful-wada jika itu dilakukan saat meninggalkan (Makkah). Jika seseorang berniat untuk melakukan kedua-duanya, tidak masalah. Juga, diperbolehkan untuk melakukan Tawaful-Ifadhah dan Tawaful-Wada dimalam hari atau siang hari.

No comments:

Post a Comment