Pages

Friday, 20 January 2012

wanita dan haji




Dalam hal kesetaraah laki-laki dan perempuan dalam hukum Islam, ada beberapa peraturan bagi wanita untuk menghormati mereka karena ada hal-hal khusus bagi mereka.
  • 1. Jika wanita masih dalam masa Iddah (menunggu masa) setelah diceraikan dan dia ingin melakukan Haji, dia boleh melakukan Haji dengan ditemani oleh Mahram . Bagaimanpun, jika menunggu masa tersebut untuk suami yang meninggal, dia tidak bisa melakukan Haji melainkan harus tetap dirumah yang merupakan kewajibannya selama masa menunggu janda.
  • 2. Ditemani oleh Muhrim merupakan keharusan bagi wanita yang melakukan Haji. Jika dia tidak mempunyai Mahram, maka dia tidak boleh melakukan Haji dan Hajinya tidak sah. Rasul Allah (damai dan sejahtera baginya) mengatakan: “ Bagi wanita hendaknya tidak melakukan perjalan kecuali ditemani oleh Muhrim.” (Bukhari and Muslim)
  • 3. Sehubungan dengan Ihram wanita sama halnya seperti yang diharuskan bagi laki-laki kecuali cara berpakaian: Wanita hendaknya berniat Ihram sama dan dia diperbolehkan untuk memakai pakaian apapun selama sesuai dengan aturan Islam . Seorang wanita yang tidak memakai Niqaab , Burqa' atau sarung tangan. Rasul (damai dan sejahtera baginya) menyebutkan: “ Seorang wanita yang melakukan Ihraam hendaklah tidak memakai Niqaab atau sarung tangan.” (Bukhaari) .
  • 4. Talbiyah bagi wanita: tidak seperti laki-laki, wanita hendaklah melafalkan Talbiyah dengan suara yang direndahkan. dan tidak diperbolehkan baginya untuk meninggikan suara saat melafalkan Talbiyah seperti yang dilakukan oleh laki-laki.
  • 5. Ramal dan Idhtibaa': Hukum Ramal dan Idhtibaa tidak dianjurkan bagi wanita. Hendaklah wanita tidak melakukan Ramal, Idhtibaa' atau berlari-lari kecil Sa'i antara Al-Safa dan Al-Marwa.
  • 6. Memotong rambut: wanita harus memangkas rambut sepanjang jari. Ibn Abbas mengatakan, “Tidak diwajibkan bagi wanita untuk mencukur rambutnya (setelah menyelesaikan Ihraam), melainkan, diwajibkan baginya untk memotong rambutnya.” (Abu Daawood )
  • 7. Jika wanita datang bulan dan tidak bersih hingga dia melewatkan rukun, hendaklah dia tidak melakukan Tawaf hingga dalam keadaan suci, bagi Rasul, (damai dan sejahtera baginya) mengatakan bahawa Aisyah saat datang bulan: “Melakukan semua ritual yang dilakukan oleh Jamaah Haji kecuali Twaf mengelilingi Ka'bah.” (Bukhaari and Muslim). Bagaimanapun, jika dia melakukan Tawaf, misalkan, dia harus melewati yang lainnya, beberapa ulama termasuk Ibn Taymiyah, menyampaikan bahwa diperbolehkan bagi-nya untuk melakukan Tawaf karena itu adalah kewajiban.
Tidak ada yang dimaksud Tawaf Al-Ifadhah disini karena hal itu tidak perlu dilakukan seperti Tawaf lain, misalkan Tawaf kedatangan (kudum) dan Tawaf perpisahan (wada’a).

No comments:

Post a Comment