Pages

Friday, 20 January 2012

larangan haji dan penebusannya




Penubusan artinya denda. Merupakan alternatif ritual yang harus dilakukan oleh Jamaah Haji. Jika dia melakukan kesalah Haji selama Ihram kemudian dia harus membayarnya, Dia yang melakukan larangan Ihram, baik karena lupa, sengaja atau terpaksa, dia bukan pendosa dan penebusan tidak diperlukan. Tetapi, jika dia sengaja melakukan larangan maka dia harus membayar denda dan melakukan penebusan yang dibutuhkan.


  • Penebusan dibutuhkan bila memotong kuku dan rambut, menutup kepala dan memakai pakaian yang berjahit. Bagi wanita, memakai Niqab, memakai parfum harus membayar denda. Dalam hal ini penebusannya baik menyembelih domba maupun membagikan daging bagi orang-orang yang membutuhkan di tanahHaram, memberi makan enam orang miskin, atau berpuasa tiga hari.
  • Dilarang bagi jamaah untuk memakai parfum: juga berdosa bagi laki-laki dan wanita dan memakai parfum ditanah Ihram. Penebusan selama memakai parfum baik menyembelih domba dan membagikan daging bagi orang miskin di Makkah, atau memberi makan enam orang miskin (gandum) berpuasa selama tiga hari.
  • Dilarang untuk mencukur kepala atau jenggot dengan minyak, lemak, madu, madu cair. Bila melakukan hal ini maka diharuskan baginya untuk menyembelih seekor domba dan mendistribusikan dagingnya kepada orang miskin di Mekkah, atau membagikan (gandum) bagi enam orang miskin atau untuk berpuasa tiga hari.
  • Dilarang bagi Jamaah untuk melakukan hubungan seksual atau tindakan yang menjurus kesana, saat dia melakukan ihram. Apabila seseorang melakukan hal tersebut maka baginya diharuskan untuk menyembeli Unta atau sapi atau tujuh ekor domba atau berpuasa selama tiga hari. Apabila bernafsu tidak perlu membayar denda.
  • Dilarang baginya untuk memburu binatang untuk dimakan, binatang liar, binatang darat. Tebusannya bila melakukan itu maka harus membayar hewan yang diburu, menyembelih unta, sapi, domba atau kambing.

Larangan bagi Jamaah Haji saat berada pada pusat IhramDenda yang harus dibayar
1. Memakai parfum.
2. Mencukur kepala dengan minyak, cairan atau krim cukur.
3. Memotong kuku dan kaki atau rambut.
4. Menutup kepala (bagi laki-laki).
5. Menutup muka dan memakai sarung tangan (bagi wanita).
6. Bagi lelaki yang memakai pakaian yang dijahit.
7. Melakukan hubungan Seksual setelah tahallul pertama
Denda yang harus dibayar bagi yang melaukan hal tersebut:
1. Menyembelih domba.
2. Membagikan gandum bagi enam orang miskin
3. Berpuasa tiga hari.
8. Memburu bintang untuk dimakan, binatang liar, bianantang darat. Denda yang harus dibayar bagi mereka yang memburu binatang untuk dimakan, binatang liar, dan binatang darat:
1.menyembelih unta, kerbau, unta, atau kambing.
2. membayar seharga binatang untuk membayar senilai binatang atau memberikan makan gandum bagi orang miskin di Makkah.
9. Hubungan Seksual Denda bila melakuan hubungan seksualExpiation due for Sexual intercourse is:
* To slaughter a camel or a cow or seven sheep or to fast three days.

No comments:

Post a Comment