Pages

Friday 20 January 2012

fatwa ihram




  • Kelupaan
Pertanyaan: Seorang jamaah menganggap Ihram untuk Umrah/Haji dan dia punya kebiasaan memainkan rambutnya saat dia berfikir. Dia juga lupa saat melakukan Ihram dan beberapa rambutnya terjatuh. Apakah dia harus membayarnya?

Jawaban: Tidak ada yang lain baginya selain untuk Allah, mereka berkata: “Ya Tuhan, janganlah hukum kami bila kami melupakan tanpa disengaja.” (Qur’an, 2:286). Sesunggungnya Allah menjawab doa, untuk adalah bukti dari Rasul Allah (damai dan sejahtra baginya) Allah mengatakan: “Sesungguhnya aku telah melakukannya (misalkna, menerima doa ini).” (Sahih Muslim, no. 126)
Sheikh Abdul Aziz Bin Baz; Fatawa
Islamiyah, vol. 4, pg. no. 139

  • Haji untuk orang tua
Pertanyaan: Orang tua kita telah meninggal dan tidak melaksanakan ibadah Haji, tidak juga meninggalkan wasiat mengenai hal ini. Haruskan kami melakukan Haji untuk mereka dan bagaimana melakukakannya?

Jawaban: Jika mereka berkecukupan dan mampu untuk melakukan Haji dengan harta mereka. Jika anda melakukan Haji dengan kekayaan mereka untuk menggantikan mereka, anda akan mendapatkan pahala. Bagaimanapun, jika mereka dalam keadaan kesusahan, (miskin) anda tidak harus melakukannya untuk mereka. Atau jika mereka dulunya miskin, anda tidak perlu melakukan Haji bagi orang yang tidak mampu. Tetapi, jika ingin berbuat baik dan melakukan Haji untuk mereka itu merupakan tindakan abik untuk orang tua.
Sheikh Abdul Aziz Bin Baz; Fatawa
Islamiyah, vol. 4, pg. 68

  • Dengan anggapan Ihram pada hari Tarwiyah
Pertanyaan: Dari mana Jamaah Haji dianggap melakukan Ihram pada hari Tarwiyah?

Jawaban: Dia menganggap Ihram dari tempat dia berada seperti yang dilakukan Rasul (damai dan sejahtera baginya) dianggap dari tempat di Al-Abtah selama Haji perpisahan, sebagaimana diperintahkan oleh Rasul (damai dan sejahtera baginya). Pada dasarnya, siapapun yang berada di dalam Makkah, dia berniat Ihram mulai dari lokasi dia berada. Hal ini sesuai dengan hadis Ibn Abbas (semoga Allah memberkahinya), yang berisikan sabda Rasul: “Dan siapa saja yang saat itu – artinya selama berada dalam berbatasan Mawaqit – kemudain tempat dia berada dianggap Ihram (misal rumahnya). Walalupun orang-orang di Makkahmenganggap Ihram dari Makkah. (Al-Bukhari, no. 1526, dan Sahih Muslim, no. 1181)
Sheikh Abdul Aziz Bin Baz; Fatawa
Islamiyah, vol. 4, pg. no. 120

  • Datang bulan saaat Ihram
Pertanyaan: Jika wanita datang bulan atau mengeluarkan darah setelah melahirkan saat Ihram ,apakah boleh baginya untuk Tawaf mengeliling Ka’abah? Apa yang harus dia lakukan? Haruskah dia melakukan Tawaf Perpisahan (Tawaful-Wada)?

Jawaban: Jika dia mengeluarkan darah setelah melahirkan atau datang bulan saat dia tiba untuk melaukan , dia harus mengulanginya (Tawaf) hiingga dia melakukan Ghusl. Kemudain dia membersihkan diri, dan melaksanakan Tawaf dan Sa’ai kembali, memotong rambut dan menyelesaikan Umrah. Jika ini terjadi setelah Umrah atau setelag berniat Ihram untuk Hajj pada hari ke-8 ( Dhul-Hijjah), kemudian dia melakukan Haji, seperti berdiri di Arafah, berdiam di Muzdalifah, melempar jumarah dan hallainnya, seperti membaca Talbiyah dan berdzikir pada Allah. Kemudai, saat dia benar-benar suci, dia melakuan Tawaf dan Sa’i untuk Haji. Jika dia datang bulan setelah Tawaf dan Sa’i dan sebelum Tawaf Perpisahan, dia tidak perlu melakukan Tawaf perpisahan, karena tidak diperbolehkan bagi wanita yang sedanga datang bulan atau mengeluarkan darah setelah melahirkan untuk melakukan Tawaf perpisahan.
Sheikh Abdul Aziz
Bin Baz; Fatawa Islamiyah, vol. 4, pg. no. 153
  • Mengganti pakaian Ihram
Pertanyaan: Apakah diperbolehkan untuk menggantikan pakaian Ihram untuk mencucinya?

Jawaban: Tidak larangan untuk mencuci kain Ihram tidak ada larangan untuk menggantikannya dan memakai kain Ihram lainnya yang baru atau yang sudah dicuci.

Sheikh Abdul Aziz Bin Baz; Fatawa
Islamiyah, vol. 4, pg. no. 128
  • Ihram di pesawat
Pertanyaan: Seseorang yang melakukan Haji dan memakai pakaian Ihram didalam pesawat, tetapi tidak tau tempat miqat. Haruskah menunda niat Ihram hingga tiba di Jeddah?

Jawaban: Jika dia berniat melakukan Haji atau Umrah (saat tiba) dengan udara, kemudian hendaknya dia mandi saat tiba dirumah dan memakai Izaar dan Ridaa (pakaian Ihram),jika dia mau. Jika waktunya singkat sebelum mencapai Miqat, hendknya dia masuk Ihram sesuai dengan niatnya, Haji atau Umrah, tidak ada kesulitan dalam hal ini.
Jika dia tidak tahu tentang Meeqat, hendaklah dia bertanya pada pilot atau orang yang memandunya atau penumpang yang tau mengenai hal ini.

Komita Permanen untuk Peneliti dan Pengkaji ;
Fatawa, vol. 11, p. 10, no. 4624

  • Orang yang tidak mampu memmakai pakaian Ihram
Pertanyaan: Jika seorang penyandang cacat dan tidak bisa memakai pakaian ihram, apa yang harus dia lakukan?

Jawaban: Jika seseorang tidak memakai pakaian Ihram, kemudia dia memakai pakaian apapun yang bisa dia pakai. Merut para Ulama, dia harus baik mengorbankan domba di Makakh dan membagikannya kepada orang-orang miskin, maupun memeberikan makan enam orang miskin, memberi mereka masing-masing setengah sa’a, atau dia harus berpuasa selama tiga hari. Inilah apa yang dikatakan oleh para Ulama; melakukan analogi dengan apa yang telah disampaikan sehubungan dengan Haji dan Umrah.
Allah mengatakan, “Dan barang siapa dari kamu yang sakit atau ada gangguan dikepalanya (kemudian bercukur), maka dia harus membayar fidyah (ransom) atau berpuasa (tiga hari) atau bersedekah – memberi makan enam orang miskin) atau berkurban (satu domba).” (Qur’an, 2:196) Dan hanya Allah yang maha mengetahui.
  • Melewati Miqat
Pertanyaan: Apakah peraturan mengenai seseorang yang melewati Miqat (the starting point) without assuming Ihram when he intends to perform Umrah/Hajj?

Jawaban: Diwajibkan, jika seseorang berniat melakukan Haji atau Umrah dan mencapai titik mulai, tidak melewatinya tanpa berniat Ihram disana. Rasuk (damai dan sejarhtera baginya) bersabda, “Orang-orang di Al-Madina harus memulai (Ihram mereka) mulai dari Dhul-Hulaifa.” Jadi berdasarkan ini, merupakan kewajiban bagi sertiap orang yang melakukan Haji atau Umrah, saat mencapai titik permualan, untuk melafalkan Talbiyah dan berniat Ihram, dia tidak boleh melewatinya.
Jika dai melakukannya, dia harus kembali dan melakuan niat Ihram untuk itu; dan kemudian kembali dan berniat Ihram, tidak ada hukuman baginya. Dan jika dia berniat Ihram dari lokasi dimana dia datang dan tidak kembali, menurut para ulama, dia harus membayar denda, yaitu menyembeli domba dan membagikan dagingnya pada orang miskin di Makkah. Dan hanya Allah yang mahamengetahui.


No comments:

Post a Comment