Pages

Saturday, 21 January 2012

fatwa melempar Jamrah





  • Peraturan mengenai melempar Jamarah pada hari ke 11 Dhul-Hijjah, kemudian Twaf sebelum melanjutkan perjalanan
Pertanyaan : Bagaimana peraturan bagi mereka yang melakukan lemparan jamarah pada hari ke-11 Dhul-Hijjah, kemudian melakukan Tawaf al-Wadaa (Tawaf Perpisahan) disekitar Ka'bah) sebelum melakukan perjalanan?

Jawaban : Jika dia melakukan lemparan pada hari ke-11 Dhul-Hijjah, kemudian melakukan Tawaf al-Wadaa (Tawaf Perpisahan) sekitar Ka'bah dan melakukan perjalanan, dia telah menunaikan dua kewajiban (baginya) dan mereka yang melempar Jamarah [da hari ke-12Dhul-Hijjah dan bermalam di Mina pada hari ke-12 Dhul-Hijjah. Maka, dia perlu membayar fidyah (sebagai pengganti) berdasarkan apa yang dikatakan oleh orang-orang terdahulu, jadi dia harus menyembelih binatang di Makakh dan membagikannya diasan.
Shaykh Ibn 'Uthaymeen
Fataawa al-Hajj wal-'Umrah waz-Ziyaarah - Halaman 117


  • Tidak diperbolehkan melempar Jamarah al-Aqabah hingga hari tashriq tanpa pengecualian
Pertanyaan: Apakah diperbolehkan atau tidak bagi Jamaah untuk menunda lemparan pertamaI hingga hari kedua dan ketiga Tashriq dengan tanpa pengecualian? Bagaimana peraturannya bagi mereka yang melakukannya?









Jawaban: Tidak diperbolehkan bagi Jamaah untuk menunda melempar Jamarah hingga hari kedua dan ketiha Tashriq dengan tanpa pengecualian, karena Rasul (damai dan sejahtra baginya) melempar jamaarah pada hari Ied, dan Sahaabah (yang ikut bersamanya) ikut melakukannya, dan mereka tidak menunda tanpa pengecualian. Rasul (damai dan sejahtra baginya) bersabda: “Lakukanlah Haji dengan belajar dariku. Barang siapa yang menundahnya hingga hari Tashriq dengan tanpa pengecualian telah menentang Sunnah, dan akan akan mengurangi pahala Haji, dana harus memohon ampun pada Allah terhadap apa yang telah ia perbuat, dan agar selanjutnya melakuan rukun haji sesuai dengan aturan dimasa akan datang.
Shaykh ‘Abd al-‘Azeez ibn ‘Abd-Allaah ibn Baaz, Shaykh ‘Abd al-Razzaaq ‘Afeefi, Shaykh ‘Abd-Allaah ibn Ghadyaan, Shaykh ‘Abd-Allaah ibn Qa’ood.
Fataawa al-Lajnah al-Daa’imah li’l-Buhooth al-‘Ilmiyyah wa’l-Ifta (11/217).

  • Kesaksian untuk ritual melempar Jumarah selama Haji. Adakah disebutkan dalam Al-Quran mengenai melempar Jumarah.

Melempar jumarah adalah salah satu wajib Haji dan diharuskan bagi setiap jamaah yang melaukan ibadah Haji. Ritual ini jelas disebutkan dalam Sunnah dan disepakati oleh para ulama terdahuli.
Telah diriwayatkan dari Ibn ‘Abbaas (semoga Allah memberkahinya) bahwa Rasul (damai dan sejahtera dari Allah untuknya) duduk dibelakang beliau diatas bukit, dan al-Fadl mengatakan bahwa berhenti membaca Talbiyah hingga beliau melempar Jamrah.
Diriwayatkan oleh al-Bukhari (1685) dan Muslim (1282).

Telah diriwatkan dari ‘Abd-Allaah (semoga Allah memberkahinya) bahwa hendalah datang ke Jamrah terbesar dan posisikan Baitullah disebelahkirinya dan Mina disebelah kanannya dan kemudain melemparnya sebanya tujuh kerikil, dan mengatakan: inilah yang disebutkan dalam surat al-Baqarah cara melemparnya.

Dirirwayatkan oleh al-Bukhari (1748) dan Muslim (1296)

Diriwayatkan dari Ibn ‘Umar (semoga Allah memberkahinya) bahwa dia akan melempar al-Jamrah al-Dunya (the Jamrah dekat mesjid Khayf ) dengan tujuh kerikil, melafalkan takbir setelah setiap lemparan. Kemudian beliau melanjutkan hingga mencapai tanah dimana dia berdiri mengahdap qiblat, dan berdiri dalam waktu yang lama, membaca doa dan mengangkat kedua tangganya. Kemudian beliau melempar tiang yang ditenga, kemudain pindah kekiri depan, menghadap kiblat. Beliau tetap disana membaca doa dan mengangkat kedua tanggannya. Kemudian melempar Jamarat al-‘Aqabah dari bagian tengah lembah, tetapi tidak berdiri disampingnya. Kemudian pergi dan berkata: Beginilah saya melihat Rasul (damai dan sejahtera baginya) melakukannya.

Diriwayatkan oleh al-Bukhari (1751).
Ibn al-Mundhir (semoga Allah memberkahinya) menyebutkan: Mereka sepakat bahwa jika seseorang Jamarah selama hari-hari Tashriq setelah matahari melewati meridian, adalah sah.
Al-Ijmaa’ oleh Ibn al-Mundhir (11).

Ibn Hazm (semoga kasih sayang Allah bersamanya) menyebutkan:
Mereka setuju bahwa tiga hari setelah hari pengorbanan adalah hari untuk melempar Jamarah, dan bagi mereka yang melakukannya selama hari-hari tersebut setelah meridian, adalah sah.
Maraatib al-Ijmaa’ oleh Ibn Hazm (46).

Ibn Qudaamah (semoga Allah melimpahkan rahmatnya) menyebutkan:
Saat mencapai Mina, hendaklah dia mulai dengan Jamarat al-‘Aqabah, yang merupakan yang terjauh dari Jamarat dari Mina dan terdekat ke Mecca,dan pada al-‘Aqabah, yang juga disebut Jamarat al-‘Aqabah. Hendaklah melempar Jamarah dengan tujuh kerikil, melafal takbir untuk tiap-tiap lemparan. Dia hendaknya berdiri ditengah lembah dan mengahdap kiblat, kemudain meninggalkan tempat itu dan tidak berdiam disana. Ini adalah rangkuman pandangan para ulama yang kita ketahui. AKhir kutipan
Al-Mughni (3/218).

Abu Haamid al-Ghazaali (semoga rahmat Allah bersamanya) mengatakan:
Melempar Jamarah, tujuan dibalik ini adalah mengikuti perintah dan dipersembahkan kepada Allah, dan menunjukkan ibadah tanpa perlu tanpa memeprtanyakannya dan tanpa ada ego personal .

Tujuannya adalah untuk meniru Nabi Ibrahim (semoga kedamaian bersamanya), saat iblis menunjukkan tempat tersebut untuk memperdaya pikirannya atau menggodanya untuk melakukan dosa, dan Allah memrintahkan melemparnya dengan batu untuk mengusirnya dan menggalkan harapanny. Jika anda berfikir bahwa syaitan dapat dilihat olehnya, kemudian ia melemparnya, tetap itu tidak terjadi pada saya, syaitan tidak terlihat dimata saya, harus dicatat bahwa ini adalah pikiran syaitan dan syaitanlah yang mmepengaruhi pikiran anda, jadi bersantailah dan kemudain anda melemparnya dan anda membayangkan tindakan ini tidak ada gunanya seperti sebuah permaianan, jadi kenapa saya harus melakukannya?Buang dia jauh-jauh dari pikiranmudan lakukanlah dengan serius melempar syaitan dengan kerikil. Ingatlah bahwa anda bukan melempar kerikil al-‘Aqabah, tetapi anda melempar muka syaitan dan anda menghancurkan mereka, karena tidak ada hal lain yang mengganggu syaitan selain tindakan anda dalam melaksanakan perintah Allah bukan perintah dia. Singkatnya, karena itu adalah perintah syaitan jadi jangan kacaukan pikiran dan hati anda.

No comments:

Post a Comment