Udhiyah atau dalam bahasa kita disebut qurban dalam istilah fuqaha (para ahli fiqih) adalah:
“Binatang peliharaan yang disembelih pada hari-hari penyembelihan disebabkan datangnya hari raya Idul Adha, untuk mendekatkan diri kepada Allah”.
Sedangkan kata al-Udhiyah itu sendiri diambil dari kata dhuha, yang artinya waktu dhuha. Dikatakan demikian lantaran waktu shalat Idul Adha dan menyembelihnya Rasulullah SAW adalah pada waktu dhuha.
Demikianlah Rasulullah SAW menyembelih binatang qurbannya pada waktu dhuha setelah shalat Idul Adha. Ini bukan berarti selain waktu dhuha dilarang menyembelih, bahkan seandainya menyembelih qurban dilakukan pada sore atau malam hari, selama dalam waktu yang dibolehkan maka penyembelihan itu tetap sah, karena waktu dhuha itu adalah waktu yang disunnahkan.
(Faedah ini dikatakan oleh Dr. Abdurrahman ad-Dahsy ketika mensyarah kitab Umdatul ahkam dalam bab Muqaddimah bab al-Adhahi. Demikian juga dinamai hari itu adalah Idul Adha karena hari itu disyariatkan menyembelih binatang qurban (udhiyah).
Kemudian udhiyah dipakai dalam bahasa kita dengan istilah qurban, diambil dari kata taqarruban atau qurbanan, yang artinya mendekatkan diri kepada Allah
No comments:
Post a Comment