Pages

Saturday 21 January 2012

apakah haji anak-anak diterima?




Pertanyaan: Bisakah anak-anak dibawa selama melakukan Haji?
Akankah Haji akan diterima baginya jika saya melakukan haji mewakili dia, atau bagaimana?.

Jawaban: Sunah saheeh mengatakan bahwa anak kecil boleh melakukan Haji dan diterima, tetapi tidak dianggap sebagai “Haji Islam” (kewajiban Haji). Muslim (2378) meriwayatkan tsaghhat Ibn ‘Abbaas (semoga Allah melimpahkan kasih sayangNya) mengatakan:

Seorang wanita menggendong anaknya:
Wahai Rasul Allah, adakah Haji bagi dia?
Beliau menjawab:
“Ya, dan kamu akan mendapatkan pahala.”
Al-Nawawi said dalam Sharh Muslim:
Hal ini pernah disaksikan oleh al-Shaafa’i, Maalik, Ahmad dan sebagian besar ulama bahwa Haji anak-anak dihitung dan sah, dan dia akan mendapatkan pahala dari melakukannya, tetapi tidak dihitung sebagai Haji Islam (kewajiban Haji), tetapi dianggap sebagai melakukan Haji secara suka rela. Hadis ini jelas menyatakan hal tersebut.

Al-Qaadi mengatakan:
Mereka sependapat bahwa tidak diwajibkan Haji, baginya hingga akhir baliq, kecuali bagi sebagian yang mengikuti pandangan lain dan mengatakan bahwa hal tersebut dihitung. Tetapi para ulama tidak memperdulikan pandangan tersebut.

Sabda Rasul (semoga kedamain dan rahmat Allah bersamanya) “dan kamu akan mendapatkan pahala” artinya karena wanita tersebut membawa anaknya dan melindunginya dari berbuat hal-hal yang dilarang bagi Jamaah saat melakukan Ihram, dan melakukan apa yang dilakukan oleh Jamaah lakukan. Akhir kutipan.

Al-Khattaabi mengatakan:

Haji baginya mendapat pahala, tanpa anggap sebagai Haji yang diwajibkan seperti hingga dia mencapai akhir baliq dan menjadi lelaki dewasa. Hal ini sama seperti halnya sholat; dia harus disuruh sholat ketika dia sudah bisa sholat, meskipun hal tersebut belum wajiba baginya, dan pahala dicatat baginya dengan kemurahan hati Allah, dan juga bagi seseorang yang menyuruhnya sholat serta yang mengaharinya. Jika dia melakukan Haji artinya dia juga harus melakukan ritual, seperti berada di ‘Arafah dan mengerilingi Ka’bah, digendong bila tidak sanggup berjalan, dan melakukan sa’i antara al-Safa dan al-Marwah, dan tindakan Haji lainnya. Akhir kutipan dari ‘Awn al-Ma’bood.

Al-Tirmidhi (926) meriwatkan bahwa al-Saa’ib ibn Yazeed mengatakan: Ayah saya membawa saya melakukan Haji dengan Rasul Allah (semoga kedamain dan rahmat Allah bersamanya) selama Perpisahan Ibadah Haji saat saya berumur tujuh tahun . Temaruk hadis saheeh oleh al-Albaani dalam Saheeh al-Tirmidhi.

Dan disebutkan bahwa hal tersebut diriwayatkan oleh ‘Abbaas (semoga Allah melimpahkan kasih sayanhNya) bahwa Rasul (semoga kedamain dan rahmat Allah bersamanya) mengatakn:
“Setiap anak kecil sudah pernah melakukan Haji, kemudian saat mencapai akhir baliq, dia harus melakukannya lagi.”
Diriwaytakan oleh al-Shaafa’i dalam Musnad-nya; digolongkan saheeh oleh al-Albaani dalam Irwa’ al-Ghaleel (686). 






No comments:

Post a Comment