Pages

Friday 20 January 2012

fatwa sa'i




* Hukum bagi wanita yang sedang menstruasi berada di tempat saa'i
Pertanya : Apakah diperbolehkan bagi wanita yang sedang menstruasi untuk duduk dan berada di lokasi Saa'i?

Jawaban : Ya, diperbolehkan bagi wanita yang sedang menstruasi untk berada di lokasi Saa'i, karena saat saa'i tidak termasuk tempat seperti Mesjid. Karena alasan tersebut, jika wanita datang bulan setelah Tawaf dan sebelum Saa'i, yang bersangkutan boleh melakukan Saa'i karena Saa'i bukan Tawaf, dan jelas kondisinya beda. Berdasarkan alasan tersebut, dapat dikatakan jika wanita sedang datang bulan dan duduk di lokasi Sa'i meninggu keluarganya, hal tersebut tidak berdosa.
Shaykh Muhammad bin Saalih al-Uthaymeen
Fatawa Islamiyah Darussalam Vol: 4 no.162

* Apakah perlu bersuci untuk melakukan Sa'i


Pertanyaan: Apakah perlu bersuci untuk melakukan Sa'i?

Jawaban: Bersuci perlu saat melakuan , sehubungan dengan Saa'i, lebih baik dilakukan dalam keadaan suci, tetapi jika orang tersebut melakukan Sa'i tanpa bersuci, juga dapat diterima.

Shaykh Abdul-Azeez Bin Baz
Fatawa Islamiyah Darussalam Vol: 4 page no. 179


* Hukum menunda Saa'i setelah Tawaf

Pertanyaan: Apakah hukum seseorang melakukan Tawaful-Ifadhah dan dia tidak melakukan Saa'i hingga matahari terbenam di hari terakhir At-Tashreeq? Dan apakah hukum melakuan Saa'i jika seseorang melakukan Sa'i setelah matahari terbenam pada hari dan setelah hari At-Tashreeq?

Jawaban: Pelaksanaan Saa'i selama hari terakhir At-Tashreeq atau setelah hari At-Tashreeq diperbolehkan. Tidak berdosa bila menundanya, karena bukanlah kondisi benar atau tidak yang harus dilakukan saat Tawaf. Bagaimanapun, merupakan kesempurnaan yang dilakukan dalam waktu bersamaan dengan Tawaf-segera setelah nya-mengikuti apa yang dilakuan oleh Rasul(damai dan sejahtra bagi Rasul dilimpahkan oleh NYA).

Komite Permanen untuk Penelitian dan Hukum
Fatawa Islamiyah Darussalam Vol:4 no.186

* Wanita melakukan jogging antara dua lampu hijau selama Saa'i

Pertanyaan: Sehubungan dengan jogging antara dua lampu dilokasi saa'i, dengan menghargai wanita, berdasarkan pengalaman bacaan saya yang terbatas dari buku fiqh mengenai pelaksanaan Haji dan Umrah, Saya tidak menemukan apapun yang membahas mengenai hukum wanita melakukan Jogging. Saya pernah mendengar satu pendapat Ulama di televisi menyebutkan bahwa wanita hendaknya tidak melakukan saa'i saat waktu Sa'i, hanya dikhususkan bagi laki-laki saja. Alasan ini adalah untuk melindungi wanita dalam menunjukkan (mafaatinahaa) sesuatu yang menyebabkan fitnah saat dia melakukan jogging. Bagaimanapun, dia tidak menyebutkan bukti dari pernyataannya. Jadi menurut saya pribadi, jika pendapat saya benar dari ijtihaad nya, kemudian jogging juga merupakan Sunnah yang dilakukan Haajar (radhi-ya Allaahu 'anhaa) melakukannya, bagaimanapun, dan semua pujian kepada Allah (saja), Saya memahami (Shaykh’s) pendapat, dan semua pujian kepada Allah (saja), hal tersebut yang tidak sesuai dengan (tidak berdasar) pendapat, sebagaimana Ameer al-Mu.mineen ‘Alee (radhi-yAllaahu 'anhu) menyebutkan. Mohon sarannya, dan semoga Allah memberkahi anda, karena saya membawa keluarga saya untuk melakukan Umrah beberapa kali dan kami harus tahu yang mana yang benar sehubungan masalah ini?

Jawaban: Ibn al-Munthir mengatakan: Orang-orang yang berpengetahuan terdahulu setuju bahwa wanita tidak diperbolehkan untuk melakukan jogging disekitar (Ka'bah), dan tidak juga dilokasi saa'i daiantar (lampu hijau) Al-Safa dan Al-Marwah, dan tidak juga di tempat ridaa (bagian teratas ihraam) dibawah tangan kanan; Hal ini karena prinsip dibalik keduanya menunjukkan stamina dan kesulitan, dan tidak juga ditujukan bagi wanita, karena apa yang diharuskan bagi wanita adalah menutup dirinya, dan karena jogging dilakukan di ridaa ( bagian teratas Ihram) dibawah ketiak kanan mereka yang dapat menunjukkan dan menampakkannya.

Fataawa al-Lajnah ad-Daa.imah lil-Buhooth al-'Ilmiyyah wal-Iftaa., - Volum 11, Halaman 226, Pertanyaan
Fatwa 5 No.8820


* Tawaf dan Saa'i of dilakukan bersamaan

Pertanyaan: Seseorang yang melakukan Sa'i atau Tawaf membawa anak kecil atau orang sakit, apakah orang yang dibawa itu mendapat pahala Saa'i dan Tawaf sama dengan orang yang membawa dia?


Jawaban: Seseorang yang membawa mendapat pahala atas niatnya, dan yang dibawa mendapat pahala apabila bisa berfikir. Ini merupakan pendapat yang lebih tepat diantara dua ulama.
Dan hanya Allah yang tau.


Komite permanen untuk Fatwa dan Penelitian Islam
Fataawa al-Hajj wal-'Umrah waz-Ziyaarah - Halaman 76

* Hukum mengenai wudhu saat melakukan Saa'i

Pertnyaan: Apakah perlu melakukan wudhu untuk melakukan Tawaaf dan Saa'i?
Jawaban: Melakukan wudhu diperlukan untuk melakukan Tawaf saja. Untuk Saa'i, lebih baik melakukan wudhu, bagaimanapun, tanpa wudhupun tetap diterima.

Shaykh Ibn Baz
Fataawa al-Hajj wal-'Umrah waz-Ziyaarah - Halaman 78

* Hukum sehubungan dengan Tawaf atau Saa'i saat waktu sholat wajib mulai


Pertanyaan: Apakah hukum mengenai pelaksanaan Haji dan Umrah dan kapan kewajiban sholat dimulai, dia tidak menyelesaikan Tawaf atau Saa'i?


Jawaban: Dia harus sholat berjamaah, dan kemudian melanjutkan Tawaf atau Saa'i dari lokasi dimana dia berhenti (sebelum melakukan sholat). Kemudian melanjutkannya dari waktu dia berhenti.


Shaykh Ibn Baz
Fataawa al-Hajj wal-'Umrah waz-Ziyaarah - Page 80


* Tidak memotong atau mencukur rambut setelah menyelesaikan Saa'i

Pertanyaan: Seseorang yang melakukan Haji 'Tamattu' dilakukan Saa'i kemudian menggantikan kembali baju normalnya tetapi tidak memangkas atau mencukur rambutnya. Kemudian setelah Haji, dia ditanya apakah ini diberitahukan kalau dia melakukan kesalahan. Apa yang harus dilakukan karena waktu Haji sudah lewat?

Jawaban: Orang ini dianggap sebagai orang yang melanggar kewajiban melakukan Umrah dan baik mencukur atau memangkas rambut. Berdasarkan orang-orang yang berpengetahuan, dia membutuhkan pengorbanan dan membagikan (daging) bagi orang miskin dan yang membutuhkan di Makkah dan tidak ada hubungannya dengan Haji.


No comments:

Post a Comment