Pages

Thursday 19 January 2012

kajian korupsi haji

Blog de fouchardphotographe :PHILIPPE FOUCHARD PHOTOGRAPHE - Blog d'information INDONÉSIE, KPK Bentuk Tim Kajian Korupsi Haji (bahasa indonesia)



Komisi Pemberantasan Korupsi membentuk tim untuk mengkaji dugaan penyelewengan dana penyelenggaraan ibadah haji oleh Departemen Agama. Komisi ini juga berencana memanggil pengurus biaya penyelenggaraan ibadah haji atau BPIH untuk meminta keterangan.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Jasin, Selasa (6/1) di Jakarta, menuturkan, tim itu dibentuk menyusul laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) tentang dugaan penyelewengan BPIH dan Dana Abadi Umat (DAU) di Depag.
Tim dari KPK itu juga sedang mengkaji laporan ICW tentang kemungkinan kelebihan bayar BPIH tahun 2008 yang besarnya sekitar Rp 4,8 juta setiap calon haji dengan kurs 1 dollar Amerika Serikat senilai Rp 9.000.
Dugaan kelebihan bayar yang seluruhnya senilai Rp 878 miliar itu disebabkan turunnya harga bahan bakar pesawat terbang pengangkut jemaah haji.
Selasa, ICW kembali melaporkan dugaan aliran BPIH dan DAU kepada Menteri Agama Maftuh Basyuni. Laporan itu untuk melengkapi data serupa yang sudah mereka berikan kepada KPK pada 26 Desember 2008.
Dalam laporannya ke KPK, ICW menyebutkan, Maftuh menerima aliran uang yang berasal dari BPIH. Uang itu antara lain berupa tunjangan fungsional selama November 2004-April 2005 yang besarnya Rp 10 juta setiap bulan dan perjalanan dinas sebesar 11.300 dollar AS.
ICW juga melaporkan, Maftuh Basyuni sebagai Ketua Badan Pengelola (BP) DAU pada November 2004 hingga Mei 2005 menerima aliran dana dari DAU yang seluruhnya sekitar Rp 534 juta. Uang itu antara lain berupa tunjangan fungsional Rp 5 juta setiap bulan, alokasi untuk taktis perjalanan dinas ke luar negeri 50.000 dollar AS per tahun, tunjangan hari raya Rp 10 juta setiap tahun, dan kegiatan operasional Rp 1 miliar per tahun.
Padahal, dalam Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2001 tentang BP DAU disebutkan, kegiatan yang dibiayai DAU antara lain berupa pendidikan dan dakwah, kesehatan, sosial keagamaan, ekonomi, pembangunan sarana dan prasarana ibadah, serta pelayanan ibadah haji.
”Dengan kondisi ini, perlu dipertimbangkan ulang perihal posisi Departemen Agama sebagai penyelenggara ibadah haji,” kata anggota Badan Pekerja ICW, Ade Irawan.
(NWO) - http://cetak.kompas.com - Photo : http://islamfrance.free.fr


No comments:

Post a Comment