Pages

Friday 20 January 2012

halangan haji -ihsar




Ihsar artinya halangan. Yang mungkin muncul saat jamaah melaksanakan Ibadah Haji atau Umrah. Situasi dimana jamaah sedang berda di pusat Ihram yang menghalangi untuk melakukan Haji dan Umrah.

"When you make up your mind to perform Hajj or Umrah, accomplish these to please Allah. But if you are hemmed in somewhere, then offer to Allah whatever sacrifice you can afford. And do not shave your heads until the sacrifice reaches its place."
Surah Al-Baqarah 2 :196)


Kenyataannya, ada banyak contoh Ihsar. berikut beberapa diantaranya:
  1. Mengalami ancaman: perang yang sedang terjadi, perampokan dijalan
  2. Jatuh sakit saat melakukan perjalanan sehingga tidak mampu melakukan perjalanan.
  3. Muhrim sakit atau meninggal saat melakukan Haji dan Umrah.
  4. Tidak ada uang yang cukup untuk melakukan perjalanan.
  5. Tersesat dan tidak ada pemandu perjalanan.
  6. Bagi wanita saat dia berada di tanah Ihram kemudian dia diceraikan atau suaminya meninggal dan dia menunggu masa (Iddah).
  7. Wanita masuk kedalam tanah Ihram tanpa suaminya dan dia tidak mendapatkan izin.
Ihsar memiliki peraturan, berikut adalah beberapa peraturan Ihsar:
  1. Bila terjadi Ihsar maka Jamaah harus mengirimkan binatang korban ke Makkah ( Unta, kerbau atau kambing.) sesuai dengan niatnya. Dia juga bisa membayar seharga binatang-binatang tersebut.
  2. Pengorbanan untuk Ihsar wajib dan jamaah tidak boleh membuka baju Ihram hingga memberikan binatang untuk dikorbankan di tanah Haram atas nama dirinya.
  3. Muhsar harus mengirim satu binatang untuk dikorbankan jika dia mendapat rintangan saat Umrah atau Haji al-Ifrad dan dia harus mengirim binatang bila saja itu terjadi pada Haji Al-Tamat’u atau Haji Al-Qiran.
  4. Jika pengorbanan tidak berikan, jamaah harus tetap berda di tanah Ihram. Dia boleh keluar dari Ihram hanya setelah mengorbankan binatang atas namanya dia di Haram dan dia harus makan dari daging binatang tersebut.
  5. Jika meninggalkan Ihram untuk mengirimkan hewan kurban, maka wajib baginya untuk melakukan Haji atau Umrah ditanah Ihram dimana ia berada sebelumnya. 

No comments:

Post a Comment