Pages

Friday 6 September 2013

Warisan dari Ayah dan Ibu




hukum-waris


Pertanyaan:
Assalamu’alaikum
Ustadz, almarhumah Ibu saya mneinggal 3 bulan lalu. Terkait dengan hak waris, ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan:
1. Selama ini harta ayah dan ibu digabung. Untuk pembagian ini apakah seharusnya dibagi dua dulu atau bagaimana? Dari ayah sebenarnya mengikhlaskan saja jika semua dianggap sebagai harta ibu.
2. Bagaimana cara pembagiannya jika alamarhumah ibu memiliki ahli waris sebagai berikut: Suami, ibu kandung, ibu tiri, anak laki-laki 2 orang dan anak perempuan 2 orang, serta saudara laki-laki dan perempuan se-ayah.
Mohon jawabannya Ustadz.
Terima kasih.
Dari: Naila

Jawaban:
Wa’alaikumussalam
1. Perlu diketahui, bahwa tugas Ustadz adalah memberitahukan jumlah warisan yang berhak diterima oleh ahli waris. sedangkan hartanya yang mana? itu adalah urusan qadhi (hakim pengadilan), dialah yang berhak menentukan; mana harta suami dan mana harta istri, kalau terjadi sengketa. Kalau tidak ada sengketa, maka tanyakan pada suami atau istri tersebut, mana harta mereka masing-masing dan mana harta mereka berdua.
2. Suami 1/4, ibu kandung 1/6, ibu tiri 0, saudara dan saudari 0, sisa harta 7/12 dibagi untuk anak laki-laki 2 bagian anak perempuan, jadi untuk masing-masing anak laki-laki 1/3 x 7/12, dan masing-masing anak perempuan 1/6 x 7/12.

Dijawab oleh Ustadz Muhammad Yasir, Lc. (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)


sumber dari: konsultasisyariah.com

No comments:

Post a Comment