dikesempatan ini, izinkan saya mengucapkan SELAMAT MENYAMBUT HARI KEMERDEKAAN YANG KE 54 kepada semua rakyat Malaysia.
semoga kemerdekaan yang telah kita kecapi selama ini akan terus kekal selamanya....
Dengan nama ALLAH, Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Demi Masa! Sesungguhnya manusia itu dalam kerugian. Kecuali orang-orang yang beriman dan beramal soleh, dan mereka pula berpesan-pesan dengan kebenaran serta berpesan-pesan dengan sabar. [Surah Al-'Asr Ayat 1-3]

secebis kasih membuat kita sayang,
‘Mengkritik tidak bererti menentang, menyetujui tidak semestinya menyokong, menegur tidak bermakna membenci, dan berbeza pendapat adalah kawan berfikir yang baik’

“Sesungguhnya bagi setiap kesukaran itu akan akan ada kesenangan.(Sekali lagi ditegaskan)bahawa bagi setiap kesukaran itu akan akan ada kesenangan”.Berpeganglah kepada ayat ini kerana ketika Nabi Muhammad S.A.W sendiri menghadapi kesukaran dalam mengerakkan dakwah Islamiah terhadap umat Baginda sendiri walaupun ditindas dengan para Musyrikin Mekah pada masa itu tetapi akhirnya berjaya menegakkan Islam di seluruh dunia dengan usaha serta pertolongan daripada Allah S.W.T. Tambahan pula, sahabat juga kena yakin bahawa Allah akan membantu diri anda tidak kira masa atau tempat sekiranya kita mengingati-Nya selalu. Berdoalah dan usahalah saudara sekalian agar capai kejayaan kerana Allah tidak akan bagi kejayaan itu sekiranya tanpa usaha walaupun mengeluarkan tangisan berdarah ketika berdoa kepada-Nya.
“Wahai orang yang beriman! Mengapa kamu memperkatakan apa yang kamu tidak melakukannya! Amat besar kebenciannya di sisi Allah bahawa kamu memperkatakan sesuatu yang kamu tidak lakukannya”.Bersamalah kita yakinkan diri kita bahawa diri kita bukannya gagal tetapi belum berjaya dan akan mencuba sedaya upaya untuk mencapai kejayaan.

d. Wa 'alal ladzina yuthiqunahu fidyatun tha'amu miskin (Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin) (QS Al-Baqarah [2]: 184). Penggalan ayat ini diperselisihkan maknanya oleh banyak ulamatafsir. Ada yang berpendapat bahwa pada mulanya Allah Swt.memberi alternatif bagi orang yang wajib puasa, yakni berpuasaatau berbuka dengan membayar fidyah. Ada juga yang be~pendapatbahwa ayat ini berbicara tentang para musafir dan orang sakit,yakni bagi kedua kelompok ini terdapat dua kemungkinan:musafir dan orang yang merasa berat untuk berpuasa, makaketika itu dia harus berbuka; dan ada juga di antara mereka,yang pada hakikatnya mampu berpuasa, tetapi enggan karenakurang sehat dan atau dalam perjalanan, maka bagi merekadiperbolehkan untuk berbuka dengan syarat membayar fidyah. Pendapat-pendapat di atas tidak populer di kalangan mayoritasulama. Mayoritas memahami penggalan ini berbicara tentangorang-orang tua atau orang yang mempunyai pekerjaan yangsangat berat, sehingga puasa sangat memberatkannya, sedang iatidak mempunyai sumber rezeki lain kecuali pekerjaan itu. Makadalam kondisi semacam ini. mereka diperbolehkan untuk tidakberpuasa dengan syarat membayar fidyah. Demikian juga halnyaterhadap orang yang sakit sehingga tidak dapat berpuasa, dandiduga tidak akan sembuh dari penyakitnya. Termasuk juga dalampesan penggalan ayat di atas adalah wanita-wanita hamil danatau menyusui. Dalam hal ini terdapat rincian sebagai berikut: Wanita yang hamil dan menyusui wajib membayar fidyah danmengganti puasanya di hari lain, seandainya yang merekakhawatirkan adalah janin atau anaknya yang sedang menyusui.Tetapi bila yang mereka khawatirkan diri mereka, maka merekaberbuka dan hanya wajib menggantinya di hari lain, tanpa harusmembayar fidyah. Fidyah dimaksud adalah memberi makan fakir/miskin setiap hariselama ia tidak berpuasa. Ada yang berpendapat sebanyaksetengah sha' (gantang) atau kurang lebih 3,125 gram gandumatau kurma (makanan pokok). Ada juga yang menyatakan satu mudyakni sekitar lima perenam liter, dan ada lagi yangmengembalikan penentuan jumlahnya pada kebiasaan yang berlakupada setiap masyarakat. e. Uhilla lakum lailatash-shiyamir-rafatsu ila nisa'ikum (Dihalalkan kepada kamu pada malam Ramadhan bersebadan dengan istri-istrimu) (QS Al-Baqarah [2]: 187) Ayat ini membolehkan hubungan seks (bersebadan) di malam haribulan Ramadhan, dan ini berarti bahwa di siang hari Ramadhan,hubungan seks tidak dibenarkan. Termasuk dalam pengertianhubungan seks adalah "mengeluarkan sperma" dengan cara apapun. Karena itu walaupun ayat ini tak melarang ciuman, ataupelukan antar suami-istri, namun para ulama mengingatkan bahwahal tersebut bersifat makruh, khususnya bagi yang tidak dapatmenahan diri, karena dapat mengakibatkan keluarnya sperma.Menurut istri Nabi, Aisyah r.a., Nabi Saw. pernah menciumistrinya saat berpuasa. Nah, bagi yang mencium atau apa punselain berhubungan seks, kemudian ternyata "basah", makapuasanya batal; ia harus menggantinya pada hari 1ain. Tetapimayoritas ulama tidak mewajibkan yang bersangkutan membayarkaffarat, kecuali jika ia melakukan hubungan seks (di sianghari), dan kaffaratnya dalam hal ini berdasarkan hadis Nabiadalah berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu,maka ia harus memerdekakan hamba. Jika tidak mampu juga, makaia harus memberi makan enam puluh orang miskin. Bagi yang melakukan hubungan seks di malam hari, tidak harusmandi sebelum terbitnya fajar. Ia hanya berkewajiban mandisebelum terbitnya matahari --paling tidak dalam batas waktuyang memungkinkan ia shalat subuh dalam keadaan suci padawaktunya. Demikian pendapat mayoritas ulama. f. Wakulu wasyrabu hatta yatabayyana lakumul khaith al-abyadhu minal khaithil aswadi minal fajr (Makan dan minumlah sampai terang bagimu benang putih dan benang hitam, yaitu fajar). Ayat ini membolehkan seseorang untuk makan dan minum (jugamelakukan hubungan seks) sampai terbitnya fajar. Pada zaman Nabi, beberapa saat sebelum fajar, Bilalmengumandangkan azan, namun beliau mengingatkan bahwa bukanitu yang dimaksud dengan fajar yang mengakibatkan larangan diatas. Imsak yang diadakan hanya sebagai peringatan danpersiapan untuk tidak lagi melakukan aktivitas yang terlarang.Namun bila dilakukan, maka dari segi hukum masih dapatdipertanggungjawabkan selama fajar (waktu subuh belum masuk).Perlu dingatkan, bahwa hendaknya kita jangan terlalumengandalkan azan, karena boleh jadi muazin mengumandangkanazannya setelah berlalu beberapa saat dari waktu subuh. Karenaitu sangat beralasan untuk menghentikan aktivitas tersebutsaat imsak.