Dengan nama ALLAH, Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Demi Masa! Sesungguhnya manusia itu dalam kerugian. Kecuali orang-orang yang beriman dan beramal soleh, dan mereka pula berpesan-pesan dengan kebenaran serta berpesan-pesan dengan sabar. [Surah Al-'Asr Ayat 1-3]
Friday, 20 December 2013
Nikah mut’ah
Mereka menghalalkan nikah Mut’ah, yaitu nikah untuk sementara waktu, misalnya satu hari, satu minggu atau satu bulan. Nikah mut’ah ini mempunyai ciri-ciri yang berbeda dengan nikah yang biasa kita kenal, antara lain sebagai berikut:
* Dalam akad nikah ini harus disebutkan waktu yang dikehendaki oleh kedua belah pihak, apakah untuk satu hari atau dua hari misalnya.
* Dalam akad nikah ini tidak diperlukan saksi, juga tidak perlu diumumkan kepada khalayak ramai.
* Antara suami-istri tidak ada saling mewarisi.
* Untuk memutuskan nikah ini tidak perlu pakai thalak. Apabila waktu yang ditentukan sudah habis, otomatis nikah mut’ah tersebut menjadi putus.
* Iddah istri yang menjadi janda ialah 2X haid atau 45 hari bagi yang sudah tidak haid lagi. Adapun iddah karena kematian adalah sama dengan nikah biasa.
sumber dari: syiahlaknat.wordpress.com
Labels:
syiah
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment