Kasus wanita berjilbab dari Wisma Fatimah
di Jl. Alex Kawilarang 63 Bandung Jawa Barat yang mengidap penyakit
kotor gonorhe (kencing nanah) akibat nikah mut’ah. Seperti dilaporkan
oleh LPPI yang berkasnya disampaikan ke Kejaksaan Agung dan seluruh
gubernur, mengutip ASA (Assabiqunal Awwalun) edisi 5, 1411H, hal. 44-47
dengan judul “ Pasien Terakhir “, seperti yang dimuat buku Mengapa
Menolak Syi’ah halaman 270-273.
Berikut ini kisah selengkapnya:
sumber dari: aslibumiayu.wordpress.com
No comments:
Post a Comment