Pages

Monday, 2 December 2013

jika ingin menemui Imam Mahdi





Muqtada al-Shadr, Foto : Bahrainviews.
Persoalan Syiah di Indonesia juga pernah dialami pemerintah tetangga, Malaysia. Hanya saja, Malaysia telah melewatinya, sehingga konflik tidak serumit di Indonesia. Dengan tegas, Malaysia pernah menetapkan larangan penyebaran aliran ini.
Sekitar 200 orang pemeluk ajaran Syiah pernah ditangkap pada Desember tahun lalu oleh otoritas keagamaan atas tuduhan bahwa mereka mengancam keamanan nasional di Malaysia yang multikultural, tempat di mana 16,5 juta pemeluk Islam beraliran Sunni tinggal.
Di Malaysia, paham ini mulai populer sejak kemenangan revolusi Iran oleh Ayatollah Khomeini pada 1978. Kala itu, umat Islam mengagumi keberaniannya saat mengulingkan Shah Iran. Pengagum ini bahkan melekatkan potret Ayatollah di dinding-dinding rumah masing-masing.
Jumlah pengikut Syiah di Malaysia sesungguhnya tak diketahui. Namun media asing memperkirakan ada 40.000 warga Syiah di Malaysia merupakan salah satu dari berbagai sekte Islam yang berada di bawah pengawasan ketat pemerintah, dan sebagai kelompok yang dipandang sesat dan menyimpang.
Percobaan ekspresi paham Syiah kepada umum pernah dilakukan tahun lalu di Kuala Lumpur melalui acara jamuan makan malam khusus untuk pengikut mereka di lokasi terbuka di depan sebuah restoran, namun cepat diketahui petugas dari depatemen agama yang kemudian meluncurkan serbuan, menangkap pemimpin acara pada malam itu .
Di Malaysia, kekuasaan untuk mengontrol agama Islam terletak tangan Deptmen Agama Islam Negeri-negeri bagian dan Majelis Agama Islam Negeri-negeri bagian. Departemen Agama di bawah Pemerintah Propinsi, sementara Dewan Agama dikepalai Raja-Raja (Sultan). Setiap Negeri Bagian yang tidak memiliki Sultan seperti Melaka, Pulau Pinang, Sabah dan Sarawak tugas agama langsung berada pada Yang Dipertuan Agong.
Badan ini bertanggung jawab menjaga kemurnian agama Islam dari unsur-unsur yang bisa merusak umat Islam dari segi akidah, syariah dan akhlak termasuk membatasi aliran atau paham yang bertentangan dengan Ahlu Sunnah Wal Jamaah (Sunni) dari tersebar di masyarakat.
Badan ini juga memiliki petugas khusus yang dinamakan Penguatkuasa Agama untuk menangkap siapapun yang secara nyata menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan paham Ahli Sunnah Wal Jamaah (Sunni), juga pelaku maksiat.
Dengan kerjasama kebijakan, terdakwa bisa dibawa ke mahkamah syariah. Dan jika terbukti bersalah, bisa dipenjara maksimal tiga tahun yaitu batas yang diizinkan oleh hukum untuk pengadilan syariah.
Di Malaysia, larangan menyebarkan paham Syiah termasuk dalam arahan Komite Fatwa Dewan Nasional untuk Urusan Agama Islam Malaysia yang menetapkan bahwa umat Islam di Malaysia harus hanya mengikuti ajaran Islam yang berbasis pegangan Ahli Sunnah Wal Jamaah dari segi akidah, syariah dan akhlak.
Mengakui bahwa ajaran Islam yang lain dari Ahli Sunnah Wal Jamaah adalah bertentangan dengan Hukum Syara’ dan Undang – Undang Islam. Karenanya, penyebaran ajaran yang lain diluar pegangan Ahli Sunnah Wal Jamaah adalah TERLARANG.
Menetapkan, khusus semua umat Islam di Malaysia diatur oleh Undang – Undang Islam Hukum Syara’ yang berbasis pegangan pada ajaran Ahlu Sunnah Wal Jamaah saja.
Menetapkan bahwa penerbitan, penyiaran dan penyebaran apa-apa buku, brosur, film, video dan lain – lain berhubungan dengan ajaran Islam yang bertentangan dengan pegangan Ahli Sunnah Wal Jamaah adalah diharamkan.
Sebelum ini, pemerintah Malaysia melalui Deptmen Agama membenarkan Mazhab Syiah dari golongan Al – Zaidiyah dan Jaafariah saja yang boleh diterapkan, tetapi Komite Fatwa Dewan Nasional untuk Urusan Agama Islam Malaysia yang bersidang pada 5 Mei 1996 telah menghapuskan (membatalkan) surat izin tersebut. Dengan pemansuhan itu berarti semua aliran dalam Syiah dilarang di Malaysia. Dan siapa menyebarkan bisa ditangkap dan dibawa ke pengadilan syariah.
Dalam hukum Islam 1989 dan Fatwa 1996 oleh ulama Islam terkemuka menyebutkan pelarangan terhadap ajaran Syiah, dan menetapkan ajaran itu sebagai ideologi sesat dan menyimpang.*/Nur Aminah, koresponden hidayatullah.com di Malaysia.
- See more at: http://syiahindonesia.com/?p=95#sthash.mW6Ti0Nb.dpuf

Persoalan Syiah di Indonesia juga pernah dialami pemerintah tetangga, Malaysia. Hanya saja, Malaysia telah melewatinya, sehingga konflik tidak serumit di Indonesia. Dengan tegas, Malaysia pernah menetapkan larangan penyebaran aliran ini.
Sekitar 200 orang pemeluk ajaran Syiah pernah ditangkap pada Desember tahun lalu oleh otoritas keagamaan atas tuduhan bahwa mereka mengancam keamanan nasional di Malaysia yang multikultural, tempat di mana 16,5 juta pemeluk Islam beraliran Sunni tinggal.
Di Malaysia, paham ini mulai populer sejak kemenangan revolusi Iran oleh Ayatollah Khomeini pada 1978. Kala itu, umat Islam mengagumi keberaniannya saat mengulingkan Shah Iran. Pengagum ini bahkan melekatkan potret Ayatollah di dinding-dinding rumah masing-masing.
Jumlah pengikut Syiah di Malaysia sesungguhnya tak diketahui. Namun media asing memperkirakan ada 40.000 warga Syiah di Malaysia merupakan salah satu dari berbagai sekte Islam yang berada di bawah pengawasan ketat pemerintah, dan sebagai kelompok yang dipandang sesat dan menyimpang.
Percobaan ekspresi paham Syiah kepada umum pernah dilakukan tahun lalu di Kuala Lumpur melalui acara jamuan makan malam khusus untuk pengikut mereka di lokasi terbuka di depan sebuah restoran, namun cepat diketahui petugas dari depatemen agama yang kemudian meluncurkan serbuan, menangkap pemimpin acara pada malam itu .
Di Malaysia, kekuasaan untuk mengontrol agama Islam terletak tangan Deptmen Agama Islam Negeri-negeri bagian dan Majelis Agama Islam Negeri-negeri bagian. Departemen Agama di bawah Pemerintah Propinsi, sementara Dewan Agama dikepalai Raja-Raja (Sultan). Setiap Negeri Bagian yang tidak memiliki Sultan seperti Melaka, Pulau Pinang, Sabah dan Sarawak tugas agama langsung berada pada Yang Dipertuan Agong.
Badan ini bertanggung jawab menjaga kemurnian agama Islam dari unsur-unsur yang bisa merusak umat Islam dari segi akidah, syariah dan akhlak termasuk membatasi aliran atau paham yang bertentangan dengan Ahlu Sunnah Wal Jamaah (Sunni) dari tersebar di masyarakat.
Badan ini juga memiliki petugas khusus yang dinamakan Penguatkuasa Agama untuk menangkap siapapun yang secara nyata menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan paham Ahli Sunnah Wal Jamaah (Sunni), juga pelaku maksiat.
Dengan kerjasama kebijakan, terdakwa bisa dibawa ke mahkamah syariah. Dan jika terbukti bersalah, bisa dipenjara maksimal tiga tahun yaitu batas yang diizinkan oleh hukum untuk pengadilan syariah.
Di Malaysia, larangan menyebarkan paham Syiah termasuk dalam arahan Komite Fatwa Dewan Nasional untuk Urusan Agama Islam Malaysia yang menetapkan bahwa umat Islam di Malaysia harus hanya mengikuti ajaran Islam yang berbasis pegangan Ahli Sunnah Wal Jamaah dari segi akidah, syariah dan akhlak.
Mengakui bahwa ajaran Islam yang lain dari Ahli Sunnah Wal Jamaah adalah bertentangan dengan Hukum Syara’ dan Undang – Undang Islam. Karenanya, penyebaran ajaran yang lain diluar pegangan Ahli Sunnah Wal Jamaah adalah TERLARANG.
Menetapkan, khusus semua umat Islam di Malaysia diatur oleh Undang – Undang Islam Hukum Syara’ yang berbasis pegangan pada ajaran Ahlu Sunnah Wal Jamaah saja.
Menetapkan bahwa penerbitan, penyiaran dan penyebaran apa-apa buku, brosur, film, video dan lain – lain berhubungan dengan ajaran Islam yang bertentangan dengan pegangan Ahli Sunnah Wal Jamaah adalah diharamkan.
Sebelum ini, pemerintah Malaysia melalui Deptmen Agama membenarkan Mazhab Syiah dari golongan Al – Zaidiyah dan Jaafariah saja yang boleh diterapkan, tetapi Komite Fatwa Dewan Nasional untuk Urusan Agama Islam Malaysia yang bersidang pada 5 Mei 1996 telah menghapuskan (membatalkan) surat izin tersebut. Dengan pemansuhan itu berarti semua aliran dalam Syiah dilarang di Malaysia. Dan siapa menyebarkan bisa ditangkap dan dibawa ke pengadilan syariah.
Dalam hukum Islam 1989 dan Fatwa 1996 oleh ulama Islam terkemuka menyebutkan pelarangan terhadap ajaran Syiah, dan menetapkan ajaran itu sebagai ideologi sesat dan menyimpang.*/Nur Aminah, koresponden hidayatullah.com di Malaysia.
- See more at: http://syiahindonesia.com/?p=95#sthash.mW6Ti0Nb.dpuf
Persoalan Syiah di Indonesia juga pernah dialami pemerintah tetangga, Malaysia. Hanya saja, Malaysia telah melewatinya, sehingga konflik tidak serumit di Indonesia. Dengan tegas, Malaysia pernah menetapkan larangan penyebaran aliran ini.
Sekitar 200 orang pemeluk ajaran Syiah pernah ditangkap pada Desember tahun lalu oleh otoritas keagamaan atas tuduhan bahwa mereka mengancam keamanan nasional di Malaysia yang multikultural, tempat di mana 16,5 juta pemeluk Islam beraliran Sunni tinggal.
Di Malaysia, paham ini mulai populer sejak kemenangan revolusi Iran oleh Ayatollah Khomeini pada 1978. Kala itu, umat Islam mengagumi keberaniannya saat mengulingkan Shah Iran. Pengagum ini bahkan melekatkan potret Ayatollah di dinding-dinding rumah masing-masing.
Jumlah pengikut Syiah di Malaysia sesungguhnya tak diketahui. Namun media asing memperkirakan ada 40.000 warga Syiah di Malaysia merupakan salah satu dari berbagai sekte Islam yang berada di bawah pengawasan ketat pemerintah, dan sebagai kelompok yang dipandang sesat dan menyimpang.
Percobaan ekspresi paham Syiah kepada umum pernah dilakukan tahun lalu di Kuala Lumpur melalui acara jamuan makan malam khusus untuk pengikut mereka di lokasi terbuka di depan sebuah restoran, namun cepat diketahui petugas dari depatemen agama yang kemudian meluncurkan serbuan, menangkap pemimpin acara pada malam itu .
Di Malaysia, kekuasaan untuk mengontrol agama Islam terletak tangan Deptmen Agama Islam Negeri-negeri bagian dan Majelis Agama Islam Negeri-negeri bagian. Departemen Agama di bawah Pemerintah Propinsi, sementara Dewan Agama dikepalai Raja-Raja (Sultan). Setiap Negeri Bagian yang tidak memiliki Sultan seperti Melaka, Pulau Pinang, Sabah dan Sarawak tugas agama langsung berada pada Yang Dipertuan Agong.
Badan ini bertanggung jawab menjaga kemurnian agama Islam dari unsur-unsur yang bisa merusak umat Islam dari segi akidah, syariah dan akhlak termasuk membatasi aliran atau paham yang bertentangan dengan Ahlu Sunnah Wal Jamaah (Sunni) dari tersebar di masyarakat.
Badan ini juga memiliki petugas khusus yang dinamakan Penguatkuasa Agama untuk menangkap siapapun yang secara nyata menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan paham Ahli Sunnah Wal Jamaah (Sunni), juga pelaku maksiat.
Dengan kerjasama kebijakan, terdakwa bisa dibawa ke mahkamah syariah. Dan jika terbukti bersalah, bisa dipenjara maksimal tiga tahun yaitu batas yang diizinkan oleh hukum untuk pengadilan syariah.
Di Malaysia, larangan menyebarkan paham Syiah termasuk dalam arahan Komite Fatwa Dewan Nasional untuk Urusan Agama Islam Malaysia yang menetapkan bahwa umat Islam di Malaysia harus hanya mengikuti ajaran Islam yang berbasis pegangan Ahli Sunnah Wal Jamaah dari segi akidah, syariah dan akhlak.
Mengakui bahwa ajaran Islam yang lain dari Ahli Sunnah Wal Jamaah adalah bertentangan dengan Hukum Syara’ dan Undang – Undang Islam. Karenanya, penyebaran ajaran yang lain diluar pegangan Ahli Sunnah Wal Jamaah adalah TERLARANG.
Menetapkan, khusus semua umat Islam di Malaysia diatur oleh Undang – Undang Islam Hukum Syara’ yang berbasis pegangan pada ajaran Ahlu Sunnah Wal Jamaah saja.
Menetapkan bahwa penerbitan, penyiaran dan penyebaran apa-apa buku, brosur, film, video dan lain – lain berhubungan dengan ajaran Islam yang bertentangan dengan pegangan Ahli Sunnah Wal Jamaah adalah diharamkan.
Sebelum ini, pemerintah Malaysia melalui Deptmen Agama membenarkan Mazhab Syiah dari golongan Al – Zaidiyah dan Jaafariah saja yang boleh diterapkan, tetapi Komite Fatwa Dewan Nasional untuk Urusan Agama Islam Malaysia yang bersidang pada 5 Mei 1996 telah menghapuskan (membatalkan) surat izin tersebut. Dengan pemansuhan itu berarti semua aliran dalam Syiah dilarang di Malaysia. Dan siapa menyebarkan bisa ditangkap dan dibawa ke pengadilan syariah.
Dalam hukum Islam 1989 dan Fatwa 1996 oleh ulama Islam terkemuka menyebutkan pelarangan terhadap ajaran Syiah, dan menetapkan ajaran itu sebagai ideologi sesat dan menyimpang.*/Nur Aminah, koresponden hidayatullah.com di Malaysia.
- See more at: http://syiahindonesia.com/?p=95#sthash.mW6Ti0Nb.dpuf
Persoalan Syiah di Indonesia juga pernah dialami pemerintah tetangga, Malaysia. Hanya saja, Malaysia telah melewatinya, sehingga konflik tidak serumit di Indonesia. Dengan tegas, Malaysia pernah menetapkan larangan penyebaran aliran ini. - See more at: http://syiahindonesia.com/?p=95#sthash.mW6Ti0Nb.dpuf


Pemimpin Syiah Irak, Muqtada al-Shadr mengatakan jika ingin menemui Imam Mahdi dapat memakai cara mengkonsumsi Narkoba. Perkataan Muqtada al-Shadr tersebut termuat dalam fatwanya baru baru ini.

Fatwa Muqtada al-Shadr membolehkan ganja, (hasyisy) dan mukhaddirat (narkoba) bagi syiah. Hukum ini dia dapatkan dari hasil diskusinya dengan imam mahdi. Imam mahdi bersabda:



“Narkoba adalah obat bagi segala penyakit, penghilang kesedihan, mendekatkan kepada Allah Yang Maha Rahman, dan narkoba Halal khusus untuk pasukanku dan penolongku, dan barang siapa ingin melihatku maka ia harus menkonsumsi narkobaku.”



sumber dari: bumisyam.com

No comments:

Post a Comment