Haji Tamattuk adalah mendahulukan umrah dari ibadah haji. Yaitu memakai ihram dari miqat dengan niat umrah pada musim haji, setelah tahallul, memakai ihram lagi dengan niat haji pada hari Tarawiah (8 Zulhijah). Bagi yang melaksanakan haji Tamattuk diwajibkan membayar dam.
Haji Qiran adalah haji dan umrah dilakukan secara bersamaan. Yaitu memakai ihram dengan niat umrah dan haji sekaligus, sampai selesai melontar jamrah Aqabah dan diikuti dengan bercukur atau memotong rambut tanpa tahallul setelah selesai umrah. Bagi yang melaksanakan haji Qiran diwajibkan membayar dam.
Haji Ifrad adalah melakukan ibadah haji kemudian umrah. Yaitu memakai ihram dari mikat dengan niat haji saja, kemudian tetap dalam keadaan ihram sampai selesai haji (hari raya kurban). Yang melaksanakan haji ifrad tidak diharuskan membayar dam.
Umrah (ﻋﻤﺮﻩ) ialah mengunjungi Baitullah di Makkah dan melakukan ihram, tawaf, sa'i dan bertahallul mengikut tertib.
Laman ini diubah buat kali terakhir pada 08:25, 4 Ogos 2011.
No comments:
Post a Comment