Pages

Friday, 28 February 2014

Mengelola Harta Anak Yatim





Pada ulama menyebut orang yang mengurusi harta anak yatim dan menanggung penghidupan mereka dengan washi atau wali. Merekalah yang memikul amanah pemanfaatan harta anak yatim untuk kepentingan si yatim dan hartanya dengan sebaik-baiknya.

Imam al-Bukhari rahimahullah di dalam kitab Shahihnya membuat bab, ”Bab apa yang boleh dilakukan oleh washi atau wali terhadap harta si yatim dan apa yang boleh ia makan darinya sekadar kerepotannya.” Lalu beliau membawakan atsar dari Aisyah radhiyallahu ’anha tentang ayat :
(Barangsiapa (di antara pemelihara itu) mampu, Maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu). Dan barangsiapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut) (QS. An-Nisa [4] : 6).

Aisyah radhiyallahu ’anha mengatakan : ”Ayat tersebut diturunkan pada haknya wali anak yatim. Boleh baginya mengambil bagian dari harta anak yatim. Boleh baginya mengambil bagian dari harta anak yatim apabila dia memang butuh kepada harta tersebut, sebatas apa yang ia berhak atasnya dengan cara yang baik.” (HR. Al-Bukhari : 2614). Yaitu, apabila walinya seorang yang fakir atau miskin.

Meski ulama berselisih pendapat dalam masalah ini, namun yang lebih kuat ialah apabila wali anak yatim memang benar-benar dalam keadaan fakir atau miskin, boleh memakan sebatas hajatnya tanpa berlebihan, tidak mubazir serta tanpa berbuat dosa. Maksudnya ialah tidak boleh sampai menyimpan sebagai perbekalannya dari harta anak yatim tersebut yang merupakan kelebihan dari ukuran yang dibutuhkan untuk makan.

Termasuk yang dibolehkan bagi wali ialah membaurkan dengan anak yatim dalam hal makanan maupun minuman. Hal ini berdasarkan riwayat Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhu, tatkala turun ayat
(Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat.) (QS. Al-An’am [6] : 152).

Maka para sahabat para wali anak yatim pun menjauhkan diri dari harta anak yatim sehingga makanan mereka pun rusak, dagingnya busuk dan semacamnya, sehingga diadukan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam maka turunlah ayat :

(Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim, katakanlah, mengurus urusan mereka secara patut adalah baik dan jika kalian berbaur bersama mereka, maka mereka adalah saudaramu. Dan Allah Maha tahu orang yang berbuat kerusakan dari yang berbuat kebaikan). (QS. Al-Baqarah [2] : 220).

Sehingga akhirnya mereka pun berbaur dengan anak-anak yatim dalam makanan. (HR. Ahmad, an-Nasa’i, Abu Dawud, al-Hakim).

Berbaur di sini terjadi dengan bercampurnya makanan anak yatim dengan makanan wali mereka. Sedangkan yang harus diperhatikan ialah bahwa Allah Ta’ala Maha tahu orang yang berniat memakan harta anak yatim dan orang yang berusaha menghindarinya. Bila anak yatim tersebut berbaur dengan anak-anaknya sendiri dan keluarga yang menjadi tanggungannya, rasanya sulit memisahkan makanannya dari makanan mereka. Sehingga apabila sampai mengharuskan ia mengambil harta anak yatim tersebut dibolehkan secukupnya saja, dengan tetap memelihara diri dari sikap aniaya.

Itulah kelapangan yang diberikan Allah Ta’ala kepada hamba-Nya. Semestinya orang yang diberi amanah mengurus harta anak yatim senantiasa berlaku hanya dengan apa yang dibolehkan oleh syariat dalam memakan harta anak yatim dan membaurkannya dengan hartanya. Tidak boleh ia menukar harta anak yatim yang baik dengan hartanya yang buruk, tidak boleh pula membaurkan dalam rangka menganiaya haknya anak yatim. Termasuk juga memakannya, tidak boleh berlebihan lantaran berlebihan adalah kezaliman. (QS. An-Nisa [4] : 2 dan 6).



sumber dari: ibnuabbaskendari.wordpress.com

No comments:

Post a Comment