Pages

Tuesday, 26 November 2013

Kriminalkan Pernikahan Anak-anak






Kabar tewasnya seorang gadis cilik Yaman berusia 8 tahun di malam pertama pernikahannya dengan seorang pria berusia 40 tahun, ternyata mengusik Menteri Hak Asasi Manusia Yaman Hooria Mashhoor.

Seperti dilaporkan BBC, Hooria mendesak parlemen Yaman agar segera menerbitkan undang-undang yang melarang praktik pernikahan anak-anak.

Hooria berharap parlemen kembali menghidupkan pembahasan undang-undang yang sudah berlangsung empat tahun yang menyatakan semua pernikahan di bawah usia 17 tahun adalah ilegal.

Hooria sendiri menginginkan usia termuda seseorang bisa menikah adalah 18 tahun.

Menurut sejumlah laporan pernikahan berujung maut ini terjadi di kota Haradh yang berbatasan dengan Arab Saudi. Namun, orangtua korban dan pejabat lokal membantah kabar tersebut.

Untuk meluruskan masalah ini, pemerintah Yaman menjanjikan proses investigasi. Pemerintah Yaman berjanji akan menyelidiki semua aspek kasus ini dan menyeret pelakunya ke pengadilan.



sumber dari: internasional.kompas.com

No comments:

Post a Comment