Waktu Ibu Ainun Habibie berpulang, salah satu yang paling nyangkut di kepala dan hati saya adalah Bank Mata dan Donor Mata.
Gimana Tuh Donor Mata??
Sebenernya yang didonorin sendiri itu bukan bola matanya (setahu gw sih). Yang didonorin itu kornea mata dan itu dilakukan setelah yang punya kornea mata meninggal dunia. Meski umumnya diambil dari mayat, dimungkinkan pula kornea mata diambil dari donor yang masih hidup.
Umm.. mungkin bakalan lebih mulia kalau mendonorkannya pas masih hidup kali ya… Ah tapikan mulia atau enggaknya “memberi” itu yang menilai Tuhan.
Donor mata adalah pemberian kornea mata kepada orang yang membutuhkannya (resipien). Kornea mata tersebut umumnya diambil dari tubuh orang yang sudah meninggal dunia, lalu ditransplantasikan (dicangkokkan) kepada orang yang membutuhkan (resipien). Pengangkatan kornea mata harus dilaksanakan kurang dari 6 jam sejak donor dinyatakan meninggal, dan dalam waktu 24 jam sudah harus dicangkokkan ke resipien.
Abdul Manan Ginting, seorang Dokter Spesialis Mata melalui kompas.com pernah mengatakan bahwa kornea dari pendonor tidak akan diambil jika kematian calon donor tidak diketahui kapan dan penyebab kematiannya, menderita penyakit seperti AIDS, Hepatitis, atau anjing gila, serta tumor ganas. Karena keterbatasan kornea mata dari pendonor, maka calon resipien yang diutamakan adalah mereka yang penglihatan kedua matanya kurang dari dua meter, serta masih dalam usia produktif, serta pasien dengan keadaan kornea hampir sobek. Nanti dokter yang akan menentukan sesuai skala prioritas.
Setiap resipien yang mendapatkan cangkok kornea menurut Ginting akan dikenai biaya. ” Ini bukanlah jual beli organ, tetapi harga yang harus dibayar untuk penggantian proses pengawetan kornea, pemeriksaan laboratorium, transportasi, dan biaya lainya dan itu semua merupakan unit cost. Jika calon resipien tidak mampu maka tidak dikenakan biaya apapun,” (kompas.com).
Kontroversi
Di Indonesia yang mayoritas masyarakatnya adalah muslim, masih terdapat dua pandangan berbeda mengenai donor mata.
Pandangan pertama adalah pandangan Islam (saya kurang tahu tentang agama lain) yang mengatakan bahwa haram hukumnya. Alasannya karena ketika seseorang meninggal, hilanglah hak miliknya atas apa pun, baik hartanya, tubuhnya, atau isterinya. Buktinya, hartanya wajib diwariskan, tubuhnya wajib dikuburkan, dan isterinya wajib menjalani masa iddah.
Maka orang yang meninggal tidak boleh lagi melakukan perbuatan hukum atas tubuhnya, misalnya mendonorkan atau berwasiat kepada ahli warisnya mendonorkan organ tubuhnya. Wasiat ini tidak sah, karena merupakan wasiat atas sesuatu yang tidak lagi dimiliki. Kedua,mayat mempunyai kehormatan yang wajib dijaga. Yaitu tidak boleh dianiaya misalnya dicincang, dicongkel matanya, dipenggal kehernya, dan sebagainya.
Pandangan kedua adalah adanya dukungan sejumlah tokoh lintas agama yang menyatakan bahwa tidak ada larangan sama sekali bagi umat beragama untuk mendonorkan organ tubuhnya untuk kepentingan kemanusiaan. Hal itu diungkapkan mantan Presiden Abdurachman Wahid (Gus Dur) selaku rohaniwan agama Islam, Bikhu Dharma Subha (Budha), Pdt Daniel Malangkay (Kristen), dan I Ketut Sudana Rimawan (Hindu), saat pernah tampil sebagai pembicara dalam acara Peringatan Hari Mata Sedunia.
Bank Mata Indonesia terus menggalakkan kampanye donor mata. “Tubuh kita akan mati, tetapi jika tubuh kita yang mati itu dapat memberikan kehidupan kepada orang lain, maka ini perbuatan yang sangat mulia,” katanya.
Ia juga mengatakan, setiap anggota masyarakat yang ingin menjadi donor akan diperiksa terlebih dahulu untuk dapat diketahui sehat atau tidaknya organ matanya (blog bank mata Indonesia).
Menurut Pak Habibie, donor mata dipandang dari segi hukum sudah diatur oleh undang-undang dan tidak melaggar hak asasi manusia apabila ada masyarakat yang mendonorkan matanya dengan ikhlas (metrotvnews.com)
Saya?
Saya muslim. Saya ingin bisa jadi calon donor mata yang akan mendonorkan kornea mata saya setelah saya meninggal nanti. Supaya organ tubuh yang masih berguna nggak sia-sia dan ikut mati bersama saya (menurut saya loh ya).
Tapi sayangnya adik saya keberatan. Makanya saya belum bertindak lebih jauh mengenai keinginan saya itu. Entah mencari informasi lebih jauh untuk boleh dan tidaknya, ataupun melakukan langkah-langkah lainnya.
Saya sih berpikir, kalau memang dibolehkan oleh Yang Di Atas, nanti pasti ada jalannya
sumber dari: ordinaryoktaviani.wordpress.com
No comments:
Post a Comment